Selain Detonator, Amin Dipastikan Bawa Amonium Nitrat
NUNUKAN,- Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan memastikan, serbuk yang dibawa Muh Amin bin Junaidi (50), Sabtu (24/5/2014) lalu, merupakan amonium nitrat. Serbuk tersebut dibawanya dari Malaysia bersama 10.000 detonator jenis C DET ALFA Ordinary, produksi India. Amonium nitrat itu beratnya mencapai 3,8 kilogram.
“Detonator dengan amonium nitrat ini ditambah beberapa bahan kimia lainnya bisa dirangkai menjadi bom ataupun bahan peledak. Nah yang kita khawatirkan ini disalahgunakan untuk yang tidak baik,” ujar Kapolres Nunukan, Senin (26/5/2014) saat memberikan keterangan pers di kantornya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, pelaku diketahui membeli detonator maupun bahan kimia lainnya di Ice Box, Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. Setiap kotak berisi 100 detonator dibelinya seharga Rp700 ribu. “Di Indonesia 1 kotak sekitar Rp1,5 juta. Jadi bisa dua kali lipat keuntungannya,” ujarnya.
Dari Tawau, dengan menumpang perahu tradisional pelaku lalu menuju ke Pulau Sebatik melalui Dermaga Lalaesalo. Dari dermaga tersebut pelaku melanjutkan perjalanan dengan kendaraan roda empat menuju ke Bambangan. Dari Bambangan, pelaku menyeberang dengan perahu kecil menuju ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
“Jadi bertepatan kapal bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada 24 Mei 2014. Di situlah akan dimasukkan ke dalam kapal KMCatleeya.” ujarnya.
Rencananya barang tersebut dikirimkan ke Pare Pare, Sulawesi Selatan. Di sana akan diterima seseorang. Untuk mengelabui petugas, Amin memasukkan barang bukti dimaksud ke dalam dua ember. Ember itu lalu ditutupi dengan beberapa helai pakaian. “Kemudian ditutup karung putih. Kemudian si pelaku menyuruh buruh panggul untuk membawa ini ke Kapal Catelya,” ujarnya.
Sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan barang bukti, akhirnya tertangkap juga. Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan (24/5/2014) sekitar pukul 17.30 menangkap Amin berikut barang bukti yang dibawanya.
Semula personel yang bertugas di pelabuhan mencurigai seseorang yang membawa karung berwarna putih tertutup rapat. Tahu dicurigai, warga yang memiliki kartu tanda penduduk dengan domisili di Dusun Lempongeng RT 003,RW 002 Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu, justru menunjukkan gelagat semakin aneh. Karena gelegat yang aneh itu pula, Polisi membawanya ke kantor Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan detonator tersebut.
Meskipun membawa bahan-bahan yang jika dirangkaikan bisa menjadi bahan peledak, namun Kapolres belum memastikan, apakah pelaku terkait dengan jaringan terorisme? “Ini kita dalami dulu baru kita sampaikan kesimpulannya. Sementara dari pelaku ini mengatakan untuk bom ikan yang dipesan seseorang, yang akan disampaikan kepada seseorang yang akan menerima di Pare Pare,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku dan detonator serta serbuk amonium nitrat, Polisi juga mengamankan telepon seluler dan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp1.350.000, 15 ringgit Malaysia dan pecahan uang sejumlah negara. “Barang bukti lainnya IC dan KTP. Diduga kuat pelaku memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Malaysia maupun Indonesia. Termasuk ada SIM Indonesia dan SIM Malaysia,” ujarnya.
Ditegaskan, barang-barang yang dibawa pelaku dilarang diperjualbelikan secara umum di Indonesia. “Ini sangat berbahaya. Untuk itu harus kita antisipasi dan kita tangkap. Jangan sampai masuk Indonesia tidak melalui prosedur, karena di Indonesia dilarang keras,” ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara selama - lamanya 20 tahun.
Sumber : KaltimNews
“Detonator dengan amonium nitrat ini ditambah beberapa bahan kimia lainnya bisa dirangkai menjadi bom ataupun bahan peledak. Nah yang kita khawatirkan ini disalahgunakan untuk yang tidak baik,” ujar Kapolres Nunukan, Senin (26/5/2014) saat memberikan keterangan pers di kantornya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, pelaku diketahui membeli detonator maupun bahan kimia lainnya di Ice Box, Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. Setiap kotak berisi 100 detonator dibelinya seharga Rp700 ribu. “Di Indonesia 1 kotak sekitar Rp1,5 juta. Jadi bisa dua kali lipat keuntungannya,” ujarnya.
Dari Tawau, dengan menumpang perahu tradisional pelaku lalu menuju ke Pulau Sebatik melalui Dermaga Lalaesalo. Dari dermaga tersebut pelaku melanjutkan perjalanan dengan kendaraan roda empat menuju ke Bambangan. Dari Bambangan, pelaku menyeberang dengan perahu kecil menuju ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
“Jadi bertepatan kapal bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada 24 Mei 2014. Di situlah akan dimasukkan ke dalam kapal KMCatleeya.” ujarnya.
Rencananya barang tersebut dikirimkan ke Pare Pare, Sulawesi Selatan. Di sana akan diterima seseorang. Untuk mengelabui petugas, Amin memasukkan barang bukti dimaksud ke dalam dua ember. Ember itu lalu ditutupi dengan beberapa helai pakaian. “Kemudian ditutup karung putih. Kemudian si pelaku menyuruh buruh panggul untuk membawa ini ke Kapal Catelya,” ujarnya.
Sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan barang bukti, akhirnya tertangkap juga. Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan (24/5/2014) sekitar pukul 17.30 menangkap Amin berikut barang bukti yang dibawanya.
Semula personel yang bertugas di pelabuhan mencurigai seseorang yang membawa karung berwarna putih tertutup rapat. Tahu dicurigai, warga yang memiliki kartu tanda penduduk dengan domisili di Dusun Lempongeng RT 003,RW 002 Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu, justru menunjukkan gelagat semakin aneh. Karena gelegat yang aneh itu pula, Polisi membawanya ke kantor Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan detonator tersebut.
Meskipun membawa bahan-bahan yang jika dirangkaikan bisa menjadi bahan peledak, namun Kapolres belum memastikan, apakah pelaku terkait dengan jaringan terorisme? “Ini kita dalami dulu baru kita sampaikan kesimpulannya. Sementara dari pelaku ini mengatakan untuk bom ikan yang dipesan seseorang, yang akan disampaikan kepada seseorang yang akan menerima di Pare Pare,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku dan detonator serta serbuk amonium nitrat, Polisi juga mengamankan telepon seluler dan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp1.350.000, 15 ringgit Malaysia dan pecahan uang sejumlah negara. “Barang bukti lainnya IC dan KTP. Diduga kuat pelaku memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Malaysia maupun Indonesia. Termasuk ada SIM Indonesia dan SIM Malaysia,” ujarnya.
Ditegaskan, barang-barang yang dibawa pelaku dilarang diperjualbelikan secara umum di Indonesia. “Ini sangat berbahaya. Untuk itu harus kita antisipasi dan kita tangkap. Jangan sampai masuk Indonesia tidak melalui prosedur, karena di Indonesia dilarang keras,” ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara selama - lamanya 20 tahun.
Sumber : KaltimNews