Warga Sebatik Ditangkap saat Transaksi Sabu di Toko

Warga Sebatik Ditangkap saat Transaksi Sabu di Toko
NUNUKAN, - Polisi mengamankan Hs (31) saat tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Warga RT 10, Dusun Damai, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur itu ditangkap saat bertransaksi di sebuah toko.

Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi menjelaskan, panangkapan pelaku tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. “Ini berkat informasi yang disampaikan kepada Polres Nunukan,” ujarnya.

Informasi yang diterima Polisi, Senin (26/5) sekitar pukul 22.30 akan terjadi transaksi sabu di Toko Irfan, Jalan Ahmad Yani RT 10, Dusun Damai. “Dari informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Sungai Nyamuk, kemudian Kapolsek menggerakkan timnya, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Saat penggerebakan dilakukan, Polisi berhasil menangkap Hs berikut barang bukti dua bungkus plastik kecil transparan sabu seberat 0,16 gram. Sementara Ir, pria yang terlibat transaksi melarikan diri. Hingga kini Polisi masih melakukan pencarian terhadap Ir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selama proses penyidikan Polisi menitipkan Hs di Rutan Kelas II B Sungai Jepun, Nunukan Selatan.  Hs dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber : TribunNews
Next Post Previous Post