Jaringan Pengedar Narkoba Internasional Dibekuk Polisi

Jaringan Pengedar Narkoba Internasional Dibekuk Polisi
Kepolisian resort Tarakan berhasil membekuk warga kelahiran Malaysia beserta sabu - sabu senilai ratusan juta rupiah di sebuah rumah kontrakan kawasan kelurahan Karang Anyar Tarakan Kalimantan Utara.

Selain itu polisi juga menyita telephone genggam serta buku tabungan, yang dipakai untuk melakukan transaksai penjualan barang haram oleh para pelaku.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipasok dan diantar oleh rekanya yang berada di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan yang letak geografisnya berbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Sedang menurut pengakuan tersangka, uang yang di temukan oleh polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah uang hasil penjualan sabu.

Kabag humas polres Tarakan K.Sitanggang menjelaskan pada Media Kaltara “Polres Tarakan telah menangkap seseorang  memiliki sabu-sabu banyaknya satu bungkus dengan nilai lima puluh juta rupiah dan di tempat kejadian ditemukan pula uang sebanyak lima puluh jutah rupiah dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapat dari seseorang di sungai nyamuk dan menurut analalisa dan evaluasi kita, Sungai Nyamuk merupakan pintu masuk Malaysia. Jadi dugaan sementara barang haram tersebut berasal dari Malaysia”. Ujar Sitanggang.

Dari kartu penduduk yang dimiliki tersangka, yang beralamat di Gunung Daeng, kelurahan Selumit, kecamatan Tarakan Tengah, lahir di Tawau Malaysia 36 tahun silam, kuat dugaan pelaku merupakan jaringan sindikat narkoba internasional, namun di TKP polisi tidak menemukan  passport atau visa, pelaku hanya memiliki kartu tanda penduduk Indonesia. Kartu penduduk ini pula digunakan pelaku untuk memudahkan akses jaringa sindikat narkoba internasional melalui perbatasan antara Tawau, Sebatik dan Tarakan.

Dari keterangan mengaku baru sekali melakukan transaksi sabu tersebut kepada seorang yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian

Keberhasilan ini tak lepas dari laporan warga setempat bahwa sering adanya transaksi di sebuah rumah kontrakan. Setelah kurang lebih dua minggu kepolisian melakukan penyelidikan dan di lakukan penggrebekan. Dari kantong celana tersangka ditemukan sabu diperkirakan senilai seratus juta rupiah. Dalam kasus ini tersangka akan di kenakan pasal  112 ayat 2 ancaman 20 tahun minimal 5 tahun penjara. Sedang pelaku saat ini di amankan di mapolres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut. (AGUS RAMADHAN)

Sumber : Kaltara FM

Sebatik Terkait

DOB Kota Sebatik