Warga inipun lalu menumpang speed boat Flobamora bermesin 40 PK dengan motoris Kristoforas Geo (20) dan rekannya Japri menuju ke Bambangan. Namun dalam perjalanan, speed boat tersebut ditahan dan diamankan ke Mako Pengkalan TNI Angkatan Laut Nunukan.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan Letkol Laut (P) Imam Hidayat SE menjelaskan, pihaknya mengamankan warga asal Tanah Toraja, Sulawesi Selatan ini karena akan berangkat ke luar negeri tanpa melengkapi diri dengan surat-surat resmi.
“Seperti pada pendalaman awal yang kita lakukan pada saudara-saudara kita yang kebetulan dia belum memiliki surat, mereka modusnya tidak ada niat untuk kejahatan. Tetapi mereka modusnya mengikuti keluarganya untuk bekerja di Malaysia,” ujarnya.
Ia menilai, rencana keberangkatan secara illegal ini bukan disengaja untuk menyelundupkan, lalu memperbudak mereka di Malaysia.
“Kalau human trafficking itu musuh utama kita. Tetapi ini modus lain karena pengetahuan dari warga kita, saudara-saudara kita yang masih kurang,” ujarnya.
Saat ditanyai alasan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang resmi, mereka mengatakan baru akan mengurus dokumen setelah ada majikan yang mempekerjakan mereka. “Loh ini kan terbalik? Iya kalau tauke-nya berniat baik, kalau tidak?” ujarnya.
Danlanal prihatin, karena dari sejumlah warga tersebut ada yang baru berusia 14 tahun. Rata-rata mereka berusia 19-22 tahun. “Ditanya sekolah atau tidak? Tidak sekolah. Ada perempuannya berumur 14 tahun. Yah mungkin kita boleh berprasangka buruk. Kerja apa dia di sana dengan keahlian yang sangat minim sekali? Ini yang harus kita pikirkan. Jangan sampai telah terjadi sesuatu baru kita menyesali,” ujarnya.
Ia menyesalkan rencana keberangkatan illegal warga tersebut ke Malaysia. Sebab Pemerintah sudah memfasilitasi warga yang akan berangkattmencari pekerjaan ke luar negeri. Semestinya jalan yang sudah diberikan Pemerintah tersebut diikuti.
“Seharusnya masyarakat tidak malu-malu atau segan-segan atau takut-takut bertanya,” ujarnya.
Pemerintah juga sudah mencanangkan untuk mempermudah pengurusan surat-surat bagi mereka yang akan bekerja di luar negeri. “Himbauan saya kepada instansi terkait untuk lebih menyosialisasikan bagaimana perizinan mereka bekerja di luar negeri?” ujarnya.
Danlanal mengatakan, penggagalan keberangkatan illegal para warga ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya human trafficking. Sebagai aparat yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di laut, tentu pihaknya ikut menegakkan hukum terutama yang terkait dengan human trafficking.
“Banyak para pekerja kita yang tidak dilengkapi dengan surat, kemudian bekerja di negara tetangga. Ujung-ujungnya terjadi penipuan kemudian deportasi ke sini lagi,” ujarnya. “Bukannya kita mengeluh, kita capek, bukan itu utamanya. Tetapi kita sebagai pelayan masyarakat tentunya harus bersatu untuk membuat mereka ini bisa bekerja dengan nyaman, dilengkapi dengan suratnya,” ujarnya.
Ia mengakui persoalan kesejahteraan menjadi faktor sehingga sejumlah warga memilih bekerja di Malaysia. Agar tidak ada lagi warga yang berangkat secara illegal ke Malaysia tentu perlu menyeimbangkan kesejahteraan warga di dalam negeri dengan di negara tetangga.
“Kalau di sini ada lapangan pekerjaaan dan menjanjikan juga untuk mereka, tentunya ini tidak akan terjadi. Tetapi karena sementara ini keadaannya seperti ini, maka ktia harus bisa melindungi masyarakan kita dari penipuan-penipuan,” katanya.
Direncanakan, ke-12 warga tersebut akan diserahkan kepada instansi terkait untuk diberikan pembinaan.
Nama Warga yang Digagalkan Berangkat Illegal ke Malaysia
1. Jefri Tampang (25)
2. Satun Pilo (37)
3. Luther Sulo (37)
4. Dina Kalimbuang (37)
5. Ester Palamba (45)
6. Asriani (14)
7. Yulianto
8. Sandy
9. Damaris
10. Kelvin (9)
11. Delvin (2)
12. Esy (1,6)
Sumber : TribunNews
#Hankam
#Malaysia
#TKI