Warga Sebatik Belum Tahu Edaran e-KTP
NUNUKAN—Warga perbatasan ternyata belum mengetahui soal edaran Kemendagri yang melarang mefotokopi e-KTP. Camat Sebatik Tengah, Harman mengakui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal surat edaran Mendagri No.471.13/1826/Sj tersebut. Apalagi, sampai saat ini belum ada arahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan.
“Belum dapat kita keputusan dari kabupaten, jadi kita tunggu intruksi saja, saya juga tidak berani mengambil langkah sebelum ada intruksi dari atas,” ucap Harman, saat dihubungi, Senin (13/5).
Ia menambahkan, sebagian masyarakat juga sudah berkali-kali memfotokopi e-KTP untuk keperluan yang berhubungan dengan administrasi. “Sudah berkali-kali mungkin, kan mereka ada yang mengurus, surat keterangan tidak mampu, itukan butuh foto copy KTP, belum lagi mau kredit motor, butuh juga,”ujarnya.
Harman mengatakan, larangan tersebut juga masih menjadi kontroversi di Pemerintah Pusat. Apakah terlalu sering difotokopi dapat merusak chip di e-KTP. Jika hal itu terjadi, maka pemerintah harus siap menerima kembali fisik e-KTP yang telah tersebar untuk diperbaiki.
Warga Aji Kuning, Sebatik Tengah, Andi Basso mengaku, sosialisasi larangan fotokopi e-KTP harus segera disebarluaskan. Bila perlu, katanya, dalam bentuk iklan layanan masyarakat dengan memanfaatkan semua media.
Sebelumnya, meskipun telah menerima Surat edaran Mendagri tentang larangan memfotokopi e-KTP, Selasa (30/4) lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan belum juga mempublikasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil, H Datuk Balam mengatakan, surat edaran tersebut menunggu penandatanganan dari Bupati Nunukan Basri dan Wakil Bupati Nunukan Hj Asmah Gani. “Sudah masuk, tapi kita masih nunggu surat itu, masih ada di meja bupati,”ujarnya.(dia413)
Sumber : m.korankaltim.com
“Belum dapat kita keputusan dari kabupaten, jadi kita tunggu intruksi saja, saya juga tidak berani mengambil langkah sebelum ada intruksi dari atas,” ucap Harman, saat dihubungi, Senin (13/5).
Ia menambahkan, sebagian masyarakat juga sudah berkali-kali memfotokopi e-KTP untuk keperluan yang berhubungan dengan administrasi. “Sudah berkali-kali mungkin, kan mereka ada yang mengurus, surat keterangan tidak mampu, itukan butuh foto copy KTP, belum lagi mau kredit motor, butuh juga,”ujarnya.
Harman mengatakan, larangan tersebut juga masih menjadi kontroversi di Pemerintah Pusat. Apakah terlalu sering difotokopi dapat merusak chip di e-KTP. Jika hal itu terjadi, maka pemerintah harus siap menerima kembali fisik e-KTP yang telah tersebar untuk diperbaiki.
Warga Aji Kuning, Sebatik Tengah, Andi Basso mengaku, sosialisasi larangan fotokopi e-KTP harus segera disebarluaskan. Bila perlu, katanya, dalam bentuk iklan layanan masyarakat dengan memanfaatkan semua media.
Sebelumnya, meskipun telah menerima Surat edaran Mendagri tentang larangan memfotokopi e-KTP, Selasa (30/4) lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan belum juga mempublikasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil, H Datuk Balam mengatakan, surat edaran tersebut menunggu penandatanganan dari Bupati Nunukan Basri dan Wakil Bupati Nunukan Hj Asmah Gani. “Sudah masuk, tapi kita masih nunggu surat itu, masih ada di meja bupati,”ujarnya.(dia413)
Sumber : m.korankaltim.com