Provinsi Kalimantan Utara, Satu Rumah Dua Negara

Provinsi Kalimantan Utara, Satu Rumah Dua Negara
Satu rumah berada di dua negara ? Betul dan memang terjadi di negeri ini, depan rumah berada di wilayah Republik Indonesia, bagian dapur masuk wilayah Malaysia.

Di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, (kini telah menjadi) Provinsi Kalimantan Utara, banyak rumah dibangun persis di garis perbatasan Republik Indonesia-Malaysia, perbatasan itu memang tidak berpagar.  Di tingkatan lingkungan Rukun Tetangga (RT) di Desa Aji Kuning, pada umumnya rumah warga berada persis di garis perbatasan Republik Indonesia–Malaysia.

Namun ada sebuah lingkungan RT yang secara kasat mata berada luar patok perbatasan, artinya lingkungan tersebut benar-benar masuk wilayah Malaysia, hanya saja perangkat pemerintahan dan administrasi lainnya masih menganut sistem pemerintahan Indonesia, mulai dari RT, dusun, hingga kecamatan menginduk ke Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Namun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat perbatasan di Kecamatan Sebatik bergantung dari barang-barang kebutuhan dari Kota Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, yang berjarak cuma sekitar satu jam perjalanan menyeberangi laut dengan menggunakan perahu mesin.

Sebaliknya barang-barang yang dihasilkan oleh masyarakat Kecamatan Sebatik (terutama cokelat, pisang, dan rempah-rempah) justru sebagian besar dijual ke Kota Tawau, hal ini disebabkan jika menuju dan menjualnya ke Kota Tarakan, akan memerlukan biaya yang besar, jarak yang jauh, yakni sekitar tiga jam perjalanan dengan perahu motor.

Hal-hal yang dikemukakan di atas, hanya faktor kecil dari “rasa keterasingan” masyarakat Indonesia yang berada di perbatasan, di samping faktor-faktor lain dalam kaitan politik, ekonomi, sosial budaya serta sistem pertahanan dan keamanan.

Dan gayung bersambut, Pemerintah Republik Indonesia menyadari hal demikian, agar kasus-kasus hilangnya beberapa pulau (Sipadan dan Ligitan) serta manuver provokasi fihak Malaysia di Ambang Batas Laut (AMBALAT) Kalimantan Utara, tidak terjadi kembali.

Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis lalu (25/10) telah disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurnanya, dan disambut gembira daerah-daerah yang tergabung dalam Kalimantan Utara, yang meliputi Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan, yang rencana ibukotanya di Tanjung Selor (Bulungan).

Kalimantan Utara merupakan kebutuhan bagi daerah dan kewajiban Pemerintah Republik Indonesia dalam menjaga integritas wilayah, di samping itu juga demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kedaulatan negara.

Mudah-mudahan, pembentukan provinsi baru ini, tidak diartikan sebagai “bagi-bagi kue” oleh penguasa daerah dan sebagian penguasa pusat yang merestuinya.

Sumber : politik.kompasiana.com
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url