WNA Asal Malaysia Ditangkap di Sebatik

WNA Asal Malaysia Ditangkap di Sebatik

WNA Asal Malaysia Ditangkap di Sebatik

NUNUKAN, Koran Kaltara – Penyelundupan kosmetik ilegal dari Malaysia masuk ke Indonesia kembali berhasil digagalkan oleh tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan di perairan muara sungai Lalosalo, Sebatik pada Rabu malam.

Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang motoris speedboat nomor lambung TW 6914/6/C bermesin 200 PK untuk mengangkut barang ilegal tersebut bernama Muhammad Faturahman.

Dia merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang beralamat No 6085, Lorong 2/2, Tamah Megah Jaya, B91000, Tawau, Sabah, Malaysia. Hal itu ditandai dengan adanya My Card Malaysia miliknya. Begitu juga adanya paspor Malaysia.

Dalam konference pers yang dilakukan Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo dan didampingi Kasi P2 Bea Cukai Nunukan dan pihak Imigrasi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan timnya jelang Lebaran Idul Fitri.

“Jadi, kita melaksanakan pendalaman analisis terhadap informasi adanya peningkatan aktivitas ilegal,” terangnya kepada Koran Kaltara, Kamis.

Dari pendalaman dan patroli keamanan laut (Kamla), kata dia, tiba-tiba melintas dari kejauhan speedboat yang menggunakan nomor lumbung Malaysia.

“Speedboat itu dari arah Malaysia bergerak ke dermaga tradisional atau pesisir pantai Sebatik Utara,” sebutnya.

Merasa curiga, tim pun melakukan upaya pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat tersebut. Setelan diperiksa, speedboat tersebut mengangkut satu kardus kosmetik dengan total 30 botol body lotion merek Super Shine 500 ml.

“Diperkirakan nilai jual produk ini mencapai Rp15 jutaan. Karena di botol itu ada tulisan harga yakni sebesar Ringgit Malaysia (RM) 110,” terangnya.

Dengan pengungkapan ini, Handoyo menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Lanal Nunukan bersama instansi terkait.

“Ini juga implementasi dari pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi P2 Bea Cukai Nunukan, Arif mengatakan penindakan yang dilakukan Lanal tentunya sangat membantu kinerja bea cukai dalam hal pengawasan barang-barang ilegal maupun tanpa cukai.

“Karena untuk kosmetik ini, dalam peraturan BPOM Nomor 456 tahun 2023 bahwa produk ini merupakan barang harus memiliki ijin dari BPOM untuk beredar di masyarakat. Nah, kalau tidak ada ijin BPOM, tidak boleh beredar di Indonesia,” jelasnya.

Terkait orang asingnya, perwakilan dari Imigrasi Nunukan, Saragih mengatakan nantinya akan dikenakan beberapa pasal keimigrasian. Seperti ijin tinggal, keberadaan orang asing dan sebagainya.

“Tentunya, kita berharap agar kerjasama ini dapat terus berjalan demi menjaga kedaulatan negara terutama di perbatasan ini,” sambungnya.

Hingga saat ini, Lanal Nunukan sudah menyerahkan barang bukti dan orang asing tersebut ke pihak yang berwenang. Untuk kosmetiknya diserahkan ke Bea Cukai terkait masalah kepabeanan dan orang asingnya diserahkan ke Imigrasi terkait keimigrasian.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya baru saja satu kali membawa barang tersebut ke Sebatik.

“Saya cuman ngantar saja. Karena sudah ada yang pesan di Sebatik. Tapi saya nggak tahu siapa yang punya. Karena nanti di Sebatik baru diambil orangnya. Bukan barang saya,” ungkapnya. (*)

Reporter: Asrin

Editor: Fathu Rizqil Mufid

Sumber : korankaltara.com

Sebatik Terkait

DOB Kota Sebatik