Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Sebanyak 180 Botol

Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Sebanyak 180 Botol

KBRN, Nunukan: Tim Second  Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan berhasil mengungkap penyelundupan Minuman Keras (Miras) ilegal yang diselundupkan  dari Malaysia ke Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Nunukan, Mayor Laut (T) Hari Sujarwo dalam pers rilis yang digelar di Mako Lanal Nunukan, pada Rabu (29/03/2023) mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 180 botol miras yang dikemas dalam 15 kardus.

“kronolgi kejadiaan pada Selasa (28/03/2023) sekitar pukul 23.30 wita, tim SFQR melaksanakan patroli disekitar perairan utara sebatik dalam rangka pencegatan dan pemeriksaan terhadap kapal, longboat maupun speedboat yang diduga akan menyelundupkan barang ilegal” Ujar Mayor Laut (T) Hari Sujarwo.

Selanjutnya pada pukl 00.45 wita dinihari, pada saat tim memfokuskan penyisiran disisi dalam garis pantai Sebatik Utara sisi barat, Tim SFQR melihat tumpukan kardus mencurigakan yang terbungkus plastik berwarna hitam di dermaga rakyat, setelah periksa, kardus tersebut berisikan miras dengan merk Montoku.

“tim segera merapikan kembali tumpukan kardus dan menjauh dari area dermaga untuk melaksanakan pemantauan dan menunggu kedatangan pemilik barang ilegal tersebut, namun hingga pukul 03.00 wita dinihari belum terlihat adanya orang atau pemilik yang mendekat, akhirnya tim memutuskan untuk membawa barang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut” Urainya.

Barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan dihadapan awak media dalam kegiatan pers rilis yang digelar di Mako Lanal Nunukan untuk proses lebih lanjut hingga tahap pemusnahan barang bukti.

“keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan buah dari komunikasi dan sinergitas yang terjalin dengan sangat baik antara Lanal Nunukan dan bea Cukai Nunukan” Terangnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kodratullah mengatakan kasus penyelundupan miras ilegal diatur dalam Undang – Undang nomor 39 tahun 2007, tapi karena ini proesesnya penyelundupan masuk ke Indonesia secara ilegal, maka yang berlaku adalah Undang – Undang Kepabeanaan nomor 17 tahun 2006 junto undang – undang nomor 10 tentang kepabeanan.

 “ kami akan proses hasil tangkapan Lanal Nunukan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, semoga sinergi yang selama ini terbangun bisa semakin baik kedepannya, saya harapkan agar tidak adalagi warga yang melakukan kegiatan penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara, bahkan miras ini juga sangat berbahaya merusak generasi muda kita yang mengonsumsinya” Tutupnya.

Sumber : rri.co.id/nunukan


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url