Gegara Game Online, Pria di Sebatik Dikeroyok

Gegara Game Online, Pria di Sebatik Dikeroyok

NUNUKAN – Seorang remaja di Sebatik berinisial AZ (19) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah remaja lainnya, Kamis (5/1) kemarin.

Dia dikeroyok, gegara persoalan game bersama rekannya berinisial NR (20). Padahal dia hanya menemani rekannya NR membeli sebuah akun game online.

Itu berujung pengeroyokan kepada dirinya karena terdapat masalah pada akun game yang rekannya beli tersebut.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Shaktika mengatakan, saudara kandung korban AZ, tidak terima dan melaporkan dugaan kasus pengeroyokan tersebut.

“Saudara korban datang ke kantor Polsek Sebatik Timur melaporkan, bahwa adiknya di keroyok sejumlah remaja. Jadi kita tindaklanjutilah laporan ini,” ujar Rhandya kepada wartawan, Sabtu (7/1).

Menangani kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dikerahkan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan belasan saksi terhadap kejadian tersebut dan dimintai keterangan.

Dari keterangan korban dan saksi, pelaku pengeroyokan berjumlah 4 orang.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya kita amankan pelaku satu persatu. Mereka adalah RZ (17), R (18), BD (18) dan RI (19),” kata Rhandya.

Dari mereka juga diamankan barang bukti 1 buah kayu jenis ulin, dengan ukuran kurang lebih setengah meter yang diduga digunakan untuk memukul.

Seluruh pelaku mengakui perbuatannya.

Hasil pemeriksaan, kejadian bermula pada saat korban AZ diajak oleh temannya NR untuk nongkrong di salah satu cafe di Sebatik.

Kemudian temannya NR mengajak bertemu seseorang yang menjual akun game online di Jalan SMK Nurul Iman, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.

“Ternyata akun game online yang dibeli saudara NR dari pelaku RZ seharga Rp 150 ribu, tidak dapat digunakan. Jadi NR ini mengajak pelaku RZ untuk menyelesaikannya,” ungkap Rhandya.

Saat keduanya hendak berjumpa, tiba-tiba datang segerombolan remaja mengejar NR termasuk korban AZ yang menemani.

Saat hendak melarikan diri tersebutlah, korban AZ terjatuh dan dipukul oleh pelaku RZ (17) , R (18), BD (18) dan RI (19).

Setelah melakukan pemukulan, para pelaku juga merusak sepeda motor milik korban AZ yang tertinggal di TKP.

“Jadi semua pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Sebatik Timur. Kami sangkakan mereka pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo Pasal 170 ayat (1), (2) ke-2e jo KUHP jo, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” beber Rhandya. (raw/har)

Editor : Sopian Hadi

Sumber : radartarakan,jawapos.com

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url