Dinas Lingkungan Hidup Sebut Tiga Solusi Persoalan Abrasi di Sebatik

Dinas Lingkungan Hidup Sebut Tiga Solusi Persoalan Abrasi di Sebatik

Dinas Lingkungan Hidup Sebut 3 Solusi Persoalan Abrasi di Sebatik

NUNUKAN – Abrasi terus terjadi di Pulau Sebatik yakni mulai dari Batu Lamampu hingga Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan abrasi kian semakin parah, ditambah dengan adanya penambangan pasir secara ilegal.

“Dari hasil kajian kami ada tiga opsi dalam penanganannya yang pertama harus di buat pemecah ombak, siring sekitar pemukiman warga, dan ditanami pohon mangrove,” kata Ahmad Musafar, Kepala Bidang Penata Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup kepada benuanta.co.id, Kamis 10 Juni 2021.

Dia jelaskan dengan adanya pemecah ombak akan bisa mengurangi hempasan ombak dari laut, karena ini adalah laut Lepa Sulawesi. Dengan adanya pemecah ombak ini bisa membuat lumpur ada di sekitar lokasi abrasi sehingga nanti bisa dijadikan media untuk penanaman mangrove.

Untuk di Desa Tanjung Aru, rumah longsor akibat abrasi perlunya siring untuk menghindari kerusakan yang mengakibatkan lebih parah lagi.

“Kebetulan di depannya tanjung Aru ini adalah laut lepas sehingga sangat berpengaruh angin dari sana, dan hempasan ombak yang makin cepat karena terindikasi kurangnya masa pasir akibat di tambang, ini salah satu pemicu terjadinya abrasi,” jelasnya.

Selain itu, Ahmad Musafar mengatakan adanya penambangan pasir ilegal juga menjadi alasan. “Alasan semacam itu kami dapat di lapangan. Sedangkan DLH hanya melakukan pengawasan yang memiliki izin, jika tidak memiliki izin maka akan kami serahkan kepihak yang berwajib,” jelasnya.

Penambang yang tidak mengantongi izin sudah melanggar Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir, pulau pulau kecil dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Sumber Website : berita.nunukankab.go.id (10 Juni 2021)

https://dlhnunukan.org/dinas-lingkungan-hidup-sebut-3-solusi-persoalan-abrasi-di-sebatik.html

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url