Speedboat Sebatik Dilarang Masuk Malaysia

Speedboat Sebatik Dilarang Masuk Malaysia
NUNUKAN- Anggota DPRD Nunukan asal Pulau Sebatik Muhammad Saleh mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan melibatkan pihak swasta guna mengatasi kesulitan warga Pulau Sebatik, terkait larangan masuknya speedboat dari Pulau Sebatik ke Tawau, Sabah, Malaysia.

Saleh mengatakan, untuk mempercepat upaya mengatasi permasalahan di Pulau Sebatik, langkah paling tepat dengan melibatkan swasta.

"Caranya menggandeng pihak swasta, bukan kita (menyediakan armada). Ini kan bisnis. Biar hidup juga swasta itu," ujarnya.

Untuk melibatkan swasta, tentu perlu meyakinkan mereka terutama soal input dari segi profit jika mereka berinvestasi. Perlu pula memberikan kemudahan kepada investor swasta guna menyediakan alat transportasi laut yang sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan otoritas di Malaysia.
"Persoalaannya mereka mau tetapi harus jelas dulu fasilitas di sana bagaimana? Pelabuhan, Keimigrasiannya, stake holdernya.

Makanya pemerintah daerah mengundang stake holder terkait di sekitar itu. Nanti mengundang pihak swasta. Kalau perlu diberikan insentif. Itu kan seperti itu untuk memudahkan supaya mereka bergairah. Justru mereka akan aktif," ujarnya.

Saleh mengatakan, ratusan warga di Pulau Sebatik setiap harinya ke Tawau. Karena itu, bagaimana pemerintah mengupayakan agar secepatnya warga di Pulau Sebatik bisa terlayani.

"Dan itu kita pandang sebagai langkah yang positif. Tinggal kita memainkan posisi kita, supaya harkat dan martabat bangsa tidak diinjak-injak. Kita juga bisa dihargai kan itu sebetulnya. Peluang-peluang usaha, ekonomi itu yang harus kita manfaatkan. Iya kan? Belum lagi kultur, sosiologi dan sebagainya. Ini harus dimanfaatkan dan pemerintah yang punya tugas ini," ujarnya.

Akibat larangan masuknya speedboat asal Sebatik, ratusan masyarakat Pulau Sebatik terpaksa harus pergi ke Pulau Nunukan terlebih dulu bila ingin bepergian ke Tawau. Padahal dari Pulau Sebatik ke Tawau, mereka hanya menempuh perjalanan selama 15 menit dengan speedboat. Dengan ke Pulau Nunukan terlebih dahulu, mereka harus menempuh perjalanan darat dan laut selama lebih tiga jam untuk sampai ke Tawau.

Kepala Sub Seksi Lalulintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Ardi mengatakan, pemerintah Malaysia menolak Pas Lintas Batas (PLB) warga Sebatik sejak awal tahun 2013, disebabkan karena belum ada armada angkutan laut route Pulau Sebatik-Tawau, yang sesuai dengan standar keamanan.

Diakui, akibat kurangnya informasi tersebut, banyak masyarakat Sebatik yang beranggapan PLB mereka sudah tidak berlaku di Tawau.

Ia mengakui adanya peningkatan permintaan paspor warga sebatik pasca penolakan Pemerintah Malaysia terhadap PLB warga Pulau Sebatik.

Sumber : TribunNews

Sebatik Terkait

DOB Kota Sebatik