SK Pemekaran Sebatik Tunggu Tandatangan Gubernur

Warga Pulau Sebatik Berharap Daerahnya Bisa Seperti Singapura

SK Pemekaran Sebatik Tunggu Tandatangan GubernurNUNUKAN- Asisten 1 Tata Pemerintahan Setkab Nunukan Abidin Tajang mengatakan, perkembangan baru terkait pemekaran Pulau Sebatik kini tinggal menunggu penandatangan SK Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Dalam waktu dekat ini Biro Hukum Setprov Kaltim akan menyelesaikan SK tersebut.

“Pemekaran sebatik, tadi saya sudah dihubungi, SK itu sudah di buat Pemprov dan sudah di Biro Hukum. Dalam waktu dekat ini, semoga dapat diselesaikan,” ujarnya, Kamis (11/4).

Setelah ditandatangani oleh gubernur, Pemkab Nunukan akan segera membawa SK pemekaran tersebut ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Abidin berharap SK tersebut ditandatangani sebelum pelantikan Pj Gubernur Kaltara 18 April mendatang.

Sementara itu, Ketua Tim Wahana Pemekaran Sebatik H. Herman HB mengaku bersyukur atas komitmen dan semangat Pemprov Kaltim yang memberikan perhatian terhadap aspirasi pemekaran Sebatik. “Bagi kami warga Sebatik, itu merupakan kabar baik, semoga dukungan dan komitmen terhadap wacana pemekaran nantinya bisa lancar,” ujarnya saat di hubungi Koran Kaltim, kemarin.

Beberapa masyarakat Sebatik juga berharap agar urusan administrasi pemekaran Sebatik dapat terus mendapat dukungan, baik pihak Pemkab Nunukan maupun Pemrov Kaltim, serta dukungan penuh dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

“Ppak menteri sudah berjanji waktu kunjungannya ke sini, jadi kita harap dia betul-betul serius dengan janjinya,” ujar Sudirman, warga Sebatik.

Pemekaran Sebatik diharapkan dapat menjadi pemicu untuk meningkatkan kondisi dan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dengan Malaysia tersebut. Sebagai beranda terdepan di utara Kalimantan ini, bisa menjadi muka depan Indonesia yang maju dan terlihat megah. Harapan masyarakat Sebatik, daerahnya bisa menjadi seperti Singapura.

Pemerintah Kabupaten Nunukan juga sudah memberikan dukungan yang besar bagi Sebatik agar bisa dimekarkan. Antara lain dengan melakukan pemekaran di tingkat kecamatan sebagai syarat pembentukan kabupaten atau kota dan pembenahan infrastruktur pulau tersebut. (dia413)

Sumber : KoranKaltim.com
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url