Pemerintah Kecamatan Sebatik Gelar Musyawarah Desa untuk Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

Pemerintah Kecamatan Sebatik Gelar Musyawarah Desa untuk Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

Sebatik, SIMP4TIK – Pemerintah Kecamatan Sebatik melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara ini diselenggarakan pada Senin (23/12/2024), bertempat di Balai Desa Sungai Manurung.

Musdes yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat ini juga diikuti oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kepala UPT Puskesmas Sei Taiwan, Pendamping Desa, Kepala Desa Sungai Manurung beserta perangkat desa, serta Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Manurung memberikan gambaran umum mengenai rencana pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Kepala Desa juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi penggunaan anggaran desa.

Sekcam Sebatik, Abdul Rahman, yang mewakili Camat Sebatik, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menyampaikan harapan agar proses penetapan APBDes dapat berjalan dengan transparan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Sekcam juga mengingatkan pentingnya kesepakatan bersama untuk memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.

Selanjutnya, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Darmiati, S. Sos, memberikan penjelasan terkait aturan dan program yang harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Darmiati juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang direncanakan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Manurung kemudian memaparkan rincian APBDes 2025, mencakup pagu anggaran dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan di desa tersebut, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Beberapa kegiatan yang akan difokuskan pada tahun depan di antaranya adalah pembangunan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan kesehatan, dan program pemberdayaan masyarakat.

Selama sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan terkait rencana kegiatan desa di tahun 2025 disampaikan oleh peserta Musdes. Pertanyaan-pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Sekcam, Kepala Desa, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, dan Pendamping Desa, yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alokasi anggaran dan pelaksanaan program.

Setelah diskusi dan pembahasan, seluruh peserta Musdes sepakat dan Ketua BPD Desa Sungai Manurung resmi menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025. Acara diakhiri dengan doa bersama, yang dipimpin oleh salah satu peserta Musdes.

Musdes ini merupakan langkah awal dalam proses perencanaan pembangunan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, dengan tujuan menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Sungai Manurung menjadi bagian dari rangkaian Musdes yang juga akan dilaksanakan di tiga desa lainnya di Kecamatan Sebatik, yaitu Desa Tanjung Karang pada 24 Desember 2024, Desa Balansiku pada 30 Desember 2024, dan Desa Padaidi pada 31 Desember 2024.

Teks/Foto : Abdul Rahman, S.A.P (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom

Sumber : Nunukankab.go.id

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url