Pelaksanaan BIAN Di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Sungai Nyamuk Tahun 2022

Pelaksanaan BIAN Di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Sungai Nyamuk Tahun 2022

Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Sungai Nyamuk Tahun 2022

Tidak hanya COVID-19, penyakit menular berbahaya lainnya terus mengancam anak-anak Indonesia. Penyakit menular seperti campak, rubella, difteri, polio (lumpuh layu), pneumonia (radang paru), diare, tetanus pada bayi, dan lain-lain bisa menimbulkan risiko kecacatan hingga kematian apabila tidak tertangani. Cakupan imunisasi bagi anak-anak terutama dimasa pandemi COVID-19 sejak 2020 hingga saat ini juga terhitung menurun sehingga perlindungan yang tercipta juga turun di kelompok umur anak-anak. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan Kemenkes memberikan tambahan imunisasi  campak rubella mulai umur 9 bulan sampai 12 tahun, tergantung cakupan imunisasi campak rubella di setiap Provinsi.

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri NO 440/2882/Bangda tanggal 25 April 2022 tentang Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1113/2022 Tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Nasional Tahun 2022, dalam rangka melaksanakan strategi nasional penguatan imunisasi rutin melalui Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Untuk mencegah bahaya campak rubella, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menggelar Bulan Imunisasi Anak Nasional  dengan target sasaran anak mulai 9 bulan sampai dengan umur 12 tahun.

Pada program BIAN juga digelar imunisasi kejar untuk melengkapi status imunisasi polio tetes, polio suntik dan difteri pada balita yang belum lengkap imunisasi dasarnya. Dokter spesialis anak konsultan dr. Arifianto, Sp.A(K) mengatakan imunisasi kejar merupakan upaya memberikan imunisasi kepada individu dengan sebab tertinggal satu atau lebih dosis vaksin dari yang seharusnya diberikan. Pelaksanaanya bisa bersamaan dengan jadwal imunisasi rutin atau pada kegiatan imunisasi khusus.

Pencanangan kegiatan BIAN adalah upaya Kementerian Kesehatan menutup kesenjangan imunitas kesehatan di masyarakat dampak dari pandemi COVID-19. Dimana  pelaksanaannya selama satu bulan bertahap diseluruh Provinsi Indonesia. Pelaksanaan BIAN di lakukan dua tahap, tahap pertama dilaksanakan mulai Mei 2022 di seluruh Provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Tahap kedua dilaksanakan mulai Agustus 2022 di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Adapun di Kabupaten Nunukan pencanangan BIAN mulai dilaksanakan pada tanggal 18 mei 2022 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.

Puskesmas Sungai Nyamuk mulai melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) pada tanggal 18 mei – 18 Juni  2022, pelaksanan BIAN di Sebatik Timur dilaksanakan di 4 Desa yang terdiri dari 40 pos pelayanan.

Jenis VaksinTargetCapaian
OPV80 %47 %
IPV80 %48 %
DPT80 %50 %
MR (5-9 TAHUN)95 %103 %
MR (5-7 TAHUN)95 %97 %
MR (7-12 TAHUN)95 %81 %

Dari tabel diatas ada yang tidak mencapai target. Menurut Ernawati, sebagai penanggung jawab imunisasi melakukan sweeping dan koordinasi dengan lintas sektor terkait, untuk membantu capaian BIAN.

Pelaksanaan program imunisasi ini untuk menghentikan transmisi virus campak dan rubella setempat  (indigenous) di semua kabupaten/kota di wilayah Indonesia pada tahun 2023, untuk mendapatkan sertifikasi eliminasi campak dan Conginetal Rubella Syndrome (CSR) atau sindrom rubella bawaan pada tahun 2026 dan South-East Asia Regional Office (SEARO), untuk mempertahankan Indonesia bebas polio, untuk mewujudkan eradikasi polio global pada tahun 2026, serta mengendalikan penyakit difteri dan pertusis.

Pelaksanaan BIAN Di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Sungai Nyamuk Tahun 2022

Pelaksanaan BIAN Di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Sungai Nyamuk Tahun 2022

Pelaksanaan BIAN Di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Sungai Nyamuk Tahun 2022

Tim Vaksinator UPT Puskesmas Sungai Nyamuk

Sumber : dinkes.nunukankab.go.id/pkmseinyamuk

Sebatik Terkait

DOB Kota Sebatik