BPSPL Pontianak Lakukan Sosialisasi Layanan Perizinan Jenis Ikan di Kalimantan Utara

BPSPL Pontianak Lakukan Sosialisasi Layanan Perizinan Jenis Ikan di Kalimantan Utara

Samakan Persepsi Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindung dan/atau Appendiks CITES, BPSPL Pontianak Lakukan Sosialisasi Layanan Perizinan Jenis Ikan di Kalimantan Utara

Nunukan (23/6) - BPSPL Pontianak kembali lakukan Sosialisasi Layanan Perizinan Jenis Ikan dalam rangka memberikan informasi dan menyamakan persepsi terkait mekanisme perizinan pemanfaatan jenis ikan, khususnya jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks CITES serta look alike species pada Selasa (21/6) lalu. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara luring di Ruang Pertemuan Kantor SKPT Sebatik, Kalimantan Utara dengan melibatkan Subkoordinator Pemanfaatan Jenis Ikan, Direktorat KKHL; BKIPM Tarakan; Stasiun PSDKP Tarakan; Pelabuhan Perikanan Sebatik; maupun para pelaku usaha pemanfaat jenis ikan di Kalimantan Utara.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Suparmoko selaku Kepala Unit Pelabuhan Perikanan. Selanjutnya, Andrian Saputra selaku Sub Koordinator Pendayagunaan dan Pelestarian mewakili Kepala BPSPL Pontianak menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyampaikan informasi kepada para pelaku usaha dan stakeholder terkait bahwa pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES serta look alike species, mekanismenya diatur dalam Permen KP No. 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES serta PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di KKP. Umar, Kepala BKIPM Tarakan juga turut mengapresiasi inisiasi sosialisasi yang telah dilakukan oleh BPSPL Pontianak sehingga setelah kegiatan tersebut, para pelaku usaha dan stakeholder dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pemaparan materi “Regulasi Pelayanan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks CITES, serta look alike species” disampaikan oleh Triyuliandini, Subkoordinator Pemanfaatan Jenis Ikan, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut; yang dilanjutkan dengan pemaparan oleh Hetty Priyanti Effendi selaku Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) Muda BPSPL Pontianak terkait “Proses Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan di BPSPL Pontianak”.

Terakhir, setelah dilaksanakan sesi diskusi dan tanya jawab, kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan himbauan kepada para pelaku usaha jenis ikan dilindungi/Appendiks CITES, khususnya hiu dan pari untuk menaati regulasi yang berlaku terkait perizinannya. Instrumen kendali pada perizinan pemanfaatan jenis ikan di bawah lingkup KKP, khususnya wilayah Kalimantan Utara mencakup Ditjen PRL (BPSPL Pontianak), BKIPM Tarakan, dan Stasiun PSDKP Tarakan sepakat untuk menerapkan aturan regulasi layanan perizinan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks CITES serta look alike species. (HST)

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak

Sumber Website : kkp.go.id (23 Juni 2022)

https://kkp.go.id/djprl/bpsplpontianak/artikel/44170-kawal-pengelolaan-kawasan-konservasi-perairan-di-kalimantan-utara-bpspl-pontianak-ikuti-pembahasan-permohonan-pengelolaan-kkpd-setabu-sebatik

Sebatik Terkait

DOB Kota Sebatik