Masyarakat Sebatik Merasa Dirugikan Pemerintah Malaysia
Nunukan,- Masyarakat Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) merasa sangat dirugikan akibat penutupan jalur penyeberangan speed boat ke Tawau oleh pemerintah Malaysia sejak Januari 2013.
Menurut Deng Iming,SH seorang pengusaha ternak ayam di Pulau Sebatik sewaktu ditemui oleh wartawan media ini pada hari Sabtu pekan lalu menyatakan bahwa, penutupan tersebut dilakukan sepihak oleh pemerintah Malaysia tanpa melibatkan pemerintah Kabupaten Nunukan.
Padahal telah ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia melalui perjanjian lintas batas yang dibuat bersama tahun 1967.
Dalam hal perjanjian itu, kata Deng Iming, hanya mengatur soal batasan belanja warga Indonesia (Sebatik Nunukan) yakni maksimal 600 ringgit Malaysia sekali berbelanja dan tidak ada poin yang mengatur soal sarana transportasi yang digunakan dan semestinya pemerintah Malaysia tidak memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan penutupan jalur penyeberangan speed boat Sebatik-Tawau (Malaysia) secara sepihak karena ada perjanjian lintas batas yang telah disepakati.
Akibat penutupan jalur penyeberangan Sebatik-Tawau sejak Januari 2013 itu sangat berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat perbatasan karena selama ini sebagian besar berbelanja kebutuhan sehari-hari di negara tetangga tersebut. ,” tegas dia.
Lanjut Deng Iming, Sebenarnya masyarakat Pulau Sebatik telah lama menunggu kepastian kapan dibukanya kembali jalur penyeberangan itu agar tidak merugikan puluhan pengusaha speed boat di pulau ini, dan selama penyeberangan speed boat Sebatik-Tawau ditutup oleh pemerintah Malaysia, puluhan speed boat di sebatik ini tidak beroperasi, akibatnya kerugian saja yang dialami selama empat bulan ini,” ujarnya.
Bahkan yang sangat disayangkan dalam hal ini karena belum adanya solusi yang diberikan pemerintah Malaysia dan Indonesia sampai sekarang meskipun telah dilakukan beberapa kali negosiasi termasuk dengan perwakilan Indonesia di Malaysia, karena tidak adanya solusi sampai sekarang, maka kami menilai pemerintah Malaysia telah melecehkan masyarakat Pulau Sebatik yang melarang menyeberang ke Tawau jika tidak menggunakan sarana transportasi sesuai keinginannya yaitu kapal angkutan resmi berkekuatan 17 GT. Kata Deng Iming.
Pada kesempatan yang sama, pengusaha lokal Pulau Sebatik bernama H Herman, turut menyayangkan tindakan pemerintah Malaysia tersebut yang sewenang-wenang menutup jalur penyeberangan speed boat yang selama ini menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat Sebatik.Kedua pengusaha ini juga beranggapan bahwa dengan keputusan sepihak perjanjian lintas batas tahun 1967 itu pemerintah Malaysia telah melakukan pelanggaran kesepakatan bersama.
Oleh karena itu, keduanya mengharapkan adanya campur tangan pemerintah pusat (Indonesia) untuk menyelesaikan masalah ini dengan membicarakannya kembali dengan pemerintah Malaysia. (Ab/Sk)
Sumber : GerakanAktif.wordpress.com
Menurut Deng Iming,SH seorang pengusaha ternak ayam di Pulau Sebatik sewaktu ditemui oleh wartawan media ini pada hari Sabtu pekan lalu menyatakan bahwa, penutupan tersebut dilakukan sepihak oleh pemerintah Malaysia tanpa melibatkan pemerintah Kabupaten Nunukan.
Padahal telah ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia melalui perjanjian lintas batas yang dibuat bersama tahun 1967.
Dalam hal perjanjian itu, kata Deng Iming, hanya mengatur soal batasan belanja warga Indonesia (Sebatik Nunukan) yakni maksimal 600 ringgit Malaysia sekali berbelanja dan tidak ada poin yang mengatur soal sarana transportasi yang digunakan dan semestinya pemerintah Malaysia tidak memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan penutupan jalur penyeberangan speed boat Sebatik-Tawau (Malaysia) secara sepihak karena ada perjanjian lintas batas yang telah disepakati.
Akibat penutupan jalur penyeberangan Sebatik-Tawau sejak Januari 2013 itu sangat berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat perbatasan karena selama ini sebagian besar berbelanja kebutuhan sehari-hari di negara tetangga tersebut. ,” tegas dia.
Lanjut Deng Iming, Sebenarnya masyarakat Pulau Sebatik telah lama menunggu kepastian kapan dibukanya kembali jalur penyeberangan itu agar tidak merugikan puluhan pengusaha speed boat di pulau ini, dan selama penyeberangan speed boat Sebatik-Tawau ditutup oleh pemerintah Malaysia, puluhan speed boat di sebatik ini tidak beroperasi, akibatnya kerugian saja yang dialami selama empat bulan ini,” ujarnya.
Bahkan yang sangat disayangkan dalam hal ini karena belum adanya solusi yang diberikan pemerintah Malaysia dan Indonesia sampai sekarang meskipun telah dilakukan beberapa kali negosiasi termasuk dengan perwakilan Indonesia di Malaysia, karena tidak adanya solusi sampai sekarang, maka kami menilai pemerintah Malaysia telah melecehkan masyarakat Pulau Sebatik yang melarang menyeberang ke Tawau jika tidak menggunakan sarana transportasi sesuai keinginannya yaitu kapal angkutan resmi berkekuatan 17 GT. Kata Deng Iming.
Pada kesempatan yang sama, pengusaha lokal Pulau Sebatik bernama H Herman, turut menyayangkan tindakan pemerintah Malaysia tersebut yang sewenang-wenang menutup jalur penyeberangan speed boat yang selama ini menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat Sebatik.Kedua pengusaha ini juga beranggapan bahwa dengan keputusan sepihak perjanjian lintas batas tahun 1967 itu pemerintah Malaysia telah melakukan pelanggaran kesepakatan bersama.
Oleh karena itu, keduanya mengharapkan adanya campur tangan pemerintah pusat (Indonesia) untuk menyelesaikan masalah ini dengan membicarakannya kembali dengan pemerintah Malaysia. (Ab/Sk)
Sumber : GerakanAktif.wordpress.com