Kecamatan Sebatik Utara Gelar Razia dan Penarikan Produk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

Kecamatan Sebatik Utara Gelar Razia dan Penarikan Produk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

Sebatik Utara, SIMP4TIK - Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan razia dan penarikan makanan serta minuman yang telah kedaluwarsa di wilayah Kecamatan Sebatik Utara, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WITA tersebut merupakan tindak lanjut Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan Nomor: B-349-SATPOL.PP/400.7.30/IX/2026 tentang pelaksanaan penertiban terhadap peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Sebatik Utara diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sebatik Utara, Asnawi, SE, bersama Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, pihak Puskesmas Sebatik Utara, Kasi Trantib, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja.

Razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat, khususnya untuk memastikan produk yang dijual masih dalam kondisi layak konsumsi dan tidak melewati batas tanggal kedaluwarsa.

Kegiatan tersebut juga mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur larangan bagi setiap orang untuk menjual, mengedarkan, menyimpan, maupun mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.

Sekcam Sebatik Utara Asnawi, SE, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah bersama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar lebih memperhatikan keamanan dan kelayakan produk yang diperjualbelikan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama unsur terkait untuk memastikan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat aman dan layak untuk dikonsumsi. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa serta kondisi produk sebelum dipasarkan,” ujar Asnawi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan menjadi konsumen yang lebih teliti sebelum membeli produk makanan dan minuman, termasuk dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta kelayakan produk.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara berharap pengawasan terhadap peredaran produk pangan dapat terus ditingkatkan, sehingga tercipta lingkungan perdagangan yang tertib sekaligus memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Kegiatan razia dan penarikan produk kedaluwarsa berlangsung dengan melibatkan sinergi lintas sektor sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan Sebatik Utara. (*)

Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )

Editor : BD Novelinna

Sumber : Berita Nunukan

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url