Warga Desa Seberang Pertanyakan Status Lahan setelah Patok Bergeser

Warga Desa Seberang Pertanyakan Status Lahan setelah Patok Bergeser

Nunukan - Pemilik lahan di Desa Seberang mempertanyakan kejelasan status tanah setelah terjadi pergeseran patok batas negara. Kepastian mengenai ganti rugi lahan juga belum dapat diberikan karena proses masih berlangsung hingga tingkat pusat.

Warga Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Muhammad Ali menyebutkan lahan tersebut sebelumnya dibeli warga dengan keyakinan berada di wilayah Indonesia berdasarkan patok lama. Persoalan muncul setelah terjadi pergeseran patok yang membuat status sebagian lahan belum jelas.

“kalau kami sebagai pemilik lahan di perbatasan memang rasanya status tanah kami itu tidak jelas, lahan kami awalnya kami beli dari teman bahwa itu masuk Indonesia, dan berdasarkan patok lama itu memang masuk ke Indonesia, setelah ada pergeseran patok sampai hari ini tidak ada kejelasan, pergeseran patok itu masuk ke wilayah kami atau diambil tanah kami jadi sekarang statusnya itu tidak,” ujarnya, ditulis Jumat (25/09/2026).

Kondisi tersebut membuat pemilik lahan masih menunggu kepastian mengenai status tanah dan mekanisme penyelesaiannya. Sementara itu, Sekretaris Camat Sebatik Utara, Asnawi mengatakan masih menunggu proses komunikasi antarjenjang pemerintahan terkait persoalan tersebut.

Proses pembahasan dilakukan mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintah pusat. Pihak kecamatan menyebut belum dapat memastikan waktu pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

“Ganti ruginya ini masih kita menunggu prosesnya seperti apa karena kita tidak bisa menjanjikan waktunya kapan atau memberikan kepastian karena ini ada beberapa jenjang komunikasi mulai dari tingkat kabupaten sampai di tingkat pusat. Jadi untuk memastikan itu kita belum bisa menyampaikan lebih detail karena ada yang lebih memahami proses lahan tersebut.” ujarnya.

Sementara itu Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP, Ismawan Harijono dalam wawancaranya dengan RRI Nunukan pada 16 April 2026 mengatakan, persoalan pembayaran juga berkaitan dengan status aset masyarakat yang terdampak perubahan garis batas negara. BNPP menyebut diperlukan dasar aturan yang kuat agar pembayaran kepada masyarakat dapat dilakukan.

“Jadi pembayaran APBN biasanya menjadi aset negara, tapi ini kita dari APBN kita membayar aset yang hilang, yang masuk ke Malaysia. Jadi kita perlu ada peraturan, peraturan yang cukup kuat sehingga masyarakat ya bisa dibayarkan.” ujarnya

Sumber : RRI Nunukan

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url