Bentangan Rumput Laut di Perairan Sebatik Rambah Kawasan Strategis Nasional

Bentangan Rumput Laut di Perairan Sebatik Rambah Kawasan Strategis Nasional

Potensi Konflik..!! Bentangan Rumput Laut di Perairan Sebatik Rambah Kawasan Strategis Nasional

NUNUKAN – Perkembangan fondasi hingga bentangan rumput laut di perairan Sebatik, dimana sampai masuk ke wilayah zona kawasan strategis nasional terpadu (KSNT), membuat Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik memberi peringatan langsung kepada pembudidaya rumput laut.

Itu diungkapkan Penanggung jawab SKPT Sebatik, Suparmoko. Dirinya mengaku, budi daya rumput laut kini berada di kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

Dirinya mengaku, tidak sedikit fondasi rumput laut berada di kawasan KSNT. Kondisi ini, dikeluhkan oleh nelayan tradisional dalam enam bulan belakangan. Itu karena, karena fondasi rumput laut telah menutup lokasi potensial untuk menjala ikan. “Ya, jadi Ini memang harus menjadi warning, karena potensi konflik cukup besar disana. Kita semua harus paham, kalau namanya laut, bukan hanya untuk satu komunitas, melainkan banyak komunitas yang juga bergantung dengan lautan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/9).

Dirinya mengaku, selama ini para nelayan lebih memilih memendam dan menahan amarahnya. Mereka takut ada tuntutan hukum jika menyingkirkan rumput laut di titik lokasi penangkapan ikan.

Karena pernah ada persoalan, pemodal yang menuntut nelayan akibat menyingkirkan tanaman rumput lautnya. Nelayan kalah dalam gugatan dan harus mengganti dengan nilai besar di luar kesanggupannya. “Jadi dari peristiwa itulah yang membekas di nelayan dan akhirnya nelayan hanya berani melapor dan tidak lagi bertindak,” tambahnya. 

Suparmoko menerangkan, permasalahan peta zonasi, sudah secara gamblang dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kaltara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil Kaltara Tahun 2018-2038.  

Seharusnya Perda tersebut, menjadi acuan dalam penegakan dan penertiban persoalan zonasi yang selama ini terkesan morat marit, dan nihil pengawasan atau penindakan. “Sementara SKPT memiliki keterbatasan dalam kewenangan. Jadi mengantisipasi kejadian yang ditakutkan nelayan, kita juga akan bertindak tegas. Tidak menutup kemungkinan, kami akan membongkar fondasi rumput laut di zonasi KSNT. Itu pelanggaran aturan dan butuh ketegasan,” jelas Suparmoko.

Selain itu, sejak setahun terakhir, alur pelayaran juga sudah berubah akibat banyaknya rumput laut yang ditanam diluar zonasi. Untuk meminimalisir dampak, dia kembali menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sudah diundangkan dalam bentuk Perda Kaltara Nomor 4 Tahun 2018.

Disana dimuat juga petunjuk Rencana Pengelolaan Ruang Laut Sebatik dan Karang Unarang, mengingat Sebatik hingga Karang Unarang, adalah area KSNT. “Jadi, kami berharap kepada pemilik atau pelaku usaha, pembudidaya rumput laut, dapat kiranya mengerti dengan saudara-saudara kita para nelayan,” harapnya. (raw/lim)

Sumber : kaltara.prokal.co (5 September 2022)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url