"Jadi memang Polsek Sungai Nyamuk menangani kasus pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak sendiri yah. Jadi ini dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," ujar Ipda M Karyadi, Paur Subbag Humas Polres Nunukan, Selasa (13/8/2013).
Karyadi menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat Ta yang tinggal di Sulawesi Selatan berniat menemui orangtuanya di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur. Sang ayah diketahui sudah kawin empat kali. Saat itu Ta sedang ribut dengan ibunya. "Sehingga dia ingin ketemu bapaknya. Pada bulan dua Mn menjemput," ujarnya.
Sang ayah pada Februari lalu menjemput Ta di Sulawesi dan membawanya ke Sungai Nyamuk. Niat jahat pelaku akhirnya dilampiaskan kepada anak kandungnya setelah beberapa lama tinggal bersama di kediaman keluarga itu tepatnya di belakang Supermarket Kebalen Jaya.
Perbuatan jahat itu dilakukan hingga dua kali tepatnya sepekan sebelum Lebaran dan sepekan setelah Lebaran. "Jadi dua kali dia melakukan. Setelah ditanya kenapa melakukan? Dia terpengaruh karena sering nonton video porno dan melampiskan ke anaknya sendiri," ujarnya.
Ta yang merasa trauma melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada keluarganya. Pihak keluargapun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Nyamuk.
"Korban masih di Sungai Nyamuk, masih mengalami perawatan. Tersangka sudah diproses dan sekarang ada di Mapolres Nunukan dan dilakukan penahanan dan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sumber : TribunNews
#Kriminal