Warga Sebatik Belum Tahu Edaran e-KTP NUNUKAN —Warga perbatasan ternyata belum mengetahui soal edaran Kemendagri yang melarang mefotokopi e-KTP. Camat Sebatik Tengah, Harman mengakui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal surat edaran Mendagri No.471.13/1826/Sj tersebut. Apalagi, sampai saat ini belum ada arahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan.
“Belum dapat kita keputusan dari kabupaten, jadi kita tunggu intruksi saja, saya juga tidak berani mengambil langkah sebelum ada intruksi dari atas,” ucap Harman, saat dihubungi, Senin (13/5).
Ia menambahkan, sebagian masyarakat juga sudah berkali-kali memfotokopi e-KTP untuk keperluan yang berhubungan dengan administrasi. “Sudah berkali-kali mungkin, kan mereka ada yang mengurus, surat keterangan tidak mampu, itukan butuh foto copy KTP, belum lagi mau kredit motor, butuh juga,”ujarnya.
Harman mengatakan, larangan tersebut juga masih menjadi kontroversi di Pemerintah Pusat. Apakah terlalu sering difotokopi dapat merusak chip …