Malaysia Larang Speedboat Angkutan Penumpang asal Pulau Sebatik

Malaysia Larang Speedboat Angkutan Penumpang asal Pulau Sebatik
NUNUKAN - Otoritas pelayaran di Tawau, Sabah, Malaysia melarang masuknya speedboat angkutan penumpang asal Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Indonesia, ke kawasan yang berbatasan laut langsung dengan Provinsi Kalimantan Utara ini. Larangan serupa juga sudah diberlakukan terhadap speedboat penumpang asal Pulau Nunukan sejak dua tahun lalu, menyusul kecelakaan laut yang melibatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Tawau.

Saharuddin, salah seorang warga Pulau Sebatik mengatakan, sudah sekitar tiga pekan ini warga setempat tak bisa lagi menumpang speedboat menuju ke Tawau.  Pihak Malaysia beralasan, transportasi laut ini tidak memenuhi standar keselamatan.

“Sebenarnya dua tahun lalu waktu pertemuan di sana, kita sudah diberikan kebijakan khusus. Boleh masuk asalkan selama dua tahun ini perbaiki angkutannya, supaya bisa memenuhi standar internasional,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Nunukan ini mengatakan, Pemerintah Malaysia akan membuka kembali jalur pelayaran ini asalkan angkutan memenuhi standar yang disyaratkan. Speedboat yang selama ini digunakan untuk angkutan penumpang ke Tawau, dinilai hanya untuk angkutan danau dan sungai.

“Memang untuk 60 PK ini paling tinggi 10 orang penumpang. Ini dianggap tidak standar. Sebenarnya bagus juga pertimbangan Malaysia. Ini untuk keselamatan kita. Jadi mintanya standar,” ujarnya.

Ada sejumlah pemilik speedboat yang memaksakan masuk ke Tawau, mengangkut penumpang. Namun aktivitas illegal ini tentunya dilakukan dengan ekstra hati-hati agar lolos dari aparat di perairan Malaysia.

“Angkutan ini menjadi tidak resmi, jadi ilegal. Jadi rata-rata penduduk Sebatik sudah tidak bisa ke Malaysia, karena tidak ada angkutan resmi,” ujarnya.

Satu-satunya jalur angkutan penumpang yang terbuka hanya melalui Pulau Nunukan. Di sana, ada angkutan ferry yang bisa secara resmi masuk ke Malaysia. Saharuddin mengatakan, selain harus mengeluarkan biaya yang besar, warga setempat juga memerlukan waktu yang lebih lama jika harus bepergian ke Tawau melalui Pulau Nunukan.

Ia membandingkan, dengan menumpang speedboat dari Pulau Sebatik ke Tawau, mereka hanya butuh waktu sekitar 15 menit. Sementara jika harus berputar ke Nunukan, mereka mesti menempuh waktu sedikitnya tiga jam untuk bisa sampai ke Tawau.

Dengan pelarangan masuknya speddboat dimaksud, ia memperkirakan ada sekitar 100 pemilik speedboat yang menganggur.

“Ada yang tetap berani masuk, tapi resikonya tanggung sendiri,” ujarnya.
Meskipun angkutan penumpang asal Pulau Sebatik tak dibolehkan masuk, namun angkutan tradisonal atau jongkong masih dibolehkan masuk ke Tawau. Jongkong ini bisa masuk ke Tawau karena terdaftar sebagai angkutan di Tawau.

“Ini dianggap tradisional. Jongkong kan angkutan barang, bukan orang,” ujarnya. Dari pantauan tribunkaltim.co.id, Minggu (20/1/2013), aktivitas perdagangan tradisional menggunakan jongkong masih berlangsung di Dermaga Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah dan Dermaga Lalaesalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara. Pada lambung jongkong dimaksud, terdapat nomor register Malaysia.

Saharuddin khawatir, pelarangan masuknya speedboat ini kedepannya berdampak pada perekonomian masyarakat setempat. Selama ini warga setempat ke Malaysia hanya untuk berbelanja kebutuhan sehari-harinya.

“Kedepan pemenuhan sembako bisa masalah,” ujarnya. Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan segera berinisiatif memfasilitasi persoalan yang dihadapi masyarakat ini. Masyarakat tidak mempersoalkan angkutan apapun yang disiapkan Pemkab Nunukan, asalkan angkutan itu memenuhi standard dan bisa secara resmi masuk ke Malaysia.

“Kita punya kerjasaam Sosek Malindo. Mungkin itu bisa digunakan. Orang Dinas Perhubungan tentunya harus turun,” ujarnya.

Sumber : TribunNews

Sebatik Terkait

DOB Kota Sebatik