Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Sebatik

Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Sebatik
SIMP4TIK News - Satpol PP Kabupaten Nunukan tindaklanjuti keluhan masyarakat, yang diwakili oleh LSM Ambalat, tentang keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin usaha di Kecamatan Sebatik Utara, Selasa (24/10). Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama pada tanggal 18 Oktober 2023, kepada pemilik usaha karaoke di Kecamatan Sebatik yang tidak memiliki izin. Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adiyanto, mengatakan dalam SP tersebut, diberikan peringatan untuk memenuhi dan mentaati segala peraturan yang diberikan diantaranya setiap usaha rekreasi dan hiburan  umum yang dilaksankan oleh Badan Usaha atau perorangan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1). "SP ini dikeluarkan setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat yang diwakili oleh LSM Ambalat, tentang keberadaan THM Tersebut," ujarnya.  Selanjutnya, Satpol PP dan Keca…
Various news site