Satpol PP dan LSM Turun Tangan Terkait THM yang Tidak Memiliki Keterangan Izin di Sebatik

Satpol PP dan LSM Turun Tangan Terkait THM yang Tidak Memiliki Keterangan Izin di Sebatik
SIMP4TIK News - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan Mesak Adyanto mewakili pemerintah daerah Nunukan menghadiri press release upaya terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan dan ketertiban, masyarakat desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Rabu (25/10). Menurut Dedy Kamsidi selaku ketua LSM Ambalat, Kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) di desa Sei Pancang tersebut memunculkan berbagai kejadian dikalangan masyarakat bukan hanya warga desa Sei Pancang akan tetapi warga lain di luar desa Sei Pancang. Terlebih lagi terdapat 4 (empat) Tempat Hiburan Malam yang berdiri di wilayah tersebut antara lain, THM Mahkota, THM Golden, THM D'Karaoke dan THM MINI. Tempat Hiburan Malam yang berdiri di desa Sei Pancang membuat masyarakat terganggu dan mulai geram terhadap kehadirannya. Hal tersebut disebabkan aktivitas THM tersebut telah menimbulkan beberapa kegaduhan keamanan maupun sosial seperti pertikaian antar warga setempat maupun pi…
Various news site