Permudah Pengurusan Paspor di Perbatasan, Imigrasi Terapkan Aplikasi M-Paspor di Sebatik


Permudah Pengurusan Paspor di Perbatasan, Imigrasi Terapkan Aplikasi M-Paspor di Sebatik

KBRN, Nunukan: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan sosialisasi tata cara penggunaan Aplikasi M-Paspor dan perlintasan ilegal di Desa Aji Kuning, Sebatik

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Nunukan Agustian Syahputra menjelaskan tata cara penggunaan Aplikasi M-Paspor, sampai dengan Undang-undang yang mengatur tentang tata cara maauk dan keluar wilayah Indonesia. 

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang tata cara penggunaan sekaligus pendaftaran paspor melalui Aplikasi, mengingat masih banyaknya masyarakat yang kerap kebingungan ketika datang ke Kantor Imigrasi pada saat pembuatan paspor," ujarnya, Senin (13/3/2023). 

Di kesempatan lain Camat Sebatik Tengah Aris Nur menyampaikan banyak apresiasi kepada pihak Imigrasi dan juga mengingatkan bahaya perlintasan ilegal yang kerap terjadi di Sebatik. 


Ia juga menyampaikan dengan tidak mengurangi usaha dalam hal pengamanan negara Indonesia, perlu juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. 

"Diharapkan sosialisasi ini mampu memberikan solusi terkait dengan fenomena yang terjadi pada aktivitas perlintasan ilegal dan bisa diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi untuk dapat dirumuskan kembali mengenai kebijakan dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya, hubungan kekerabatan, alasan kemanusian dan ekonomi masyarakat di perbatasan," tutupnya. 

Sumber : RRI.co.id


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url