BPSPL Pontianak Ikuti Pembahasan Permohonan Pengelolaan KKPD Setabu-Sebatik

BPSPL Pontianak Ikuti Pembahasan Permohonan Pengelolaan KKPD Setabu-Sebatik

Kawal Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Kalimantan Utara, BPSPL Pontianak Ikuti Pembahasan Permohonan Pengelolaan KKPD Setabu-Sebatik

Tarakan (22/8) - BPSPL Pontianak ikuti Pembahasan Permohonan Pengelolaan KKPD Setabu-Sebatik oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara yang dilaksanakan secara daring, melibatkan Subkoordinator Kelompok Hukum-Setditjen PRL; Subkoordinator Penataan Kawasan Konservasi-Direktorat KKHL; Subkoordinator Kawasan Strategis Nasional-Direktorat PRL; serta Subkoordinator Bangunan dan Instalasi Laut-Direktorat Jasa Kelautan.

Kegiatan dibuka oleh Mhd. Jeffry Syam selaku Analis Hukum Ahli Muda, Subkoordinator Kelompok Hukum. Jeffry menyampaikan bahwa pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjawab surat permohonan DKP Provinsi Kalimantan Utara terkait pengelolaan KKPD Setabu di Sebatik, Kabupaten Nunukan yang merupakan Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar, pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah, dimana hanya dapat dilakukan untuk: (a) Pertahanan dan keamanan; (b) Kesejahteraan masyarakat; dan/atau (c) Pelestarian lingkungan.

Selanjutnya, Rifka Nur Anisah, Subkoordinator Kawasan Strategis Nasional, Direktorat PRL menyampaikan bahwa Pulau Sebatik bersama Karang Unarang berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, merupakan satu kesatuan cluster yang sama. Kawasan Konservasi Setabu masuk dalam RZKSNT PPKT dengan kode “c”. Koordinator Bangunan dan Instalasi Laut, Direktorat Jasa Kelautan menyampaikan bahwa KKPD Setabu telah terdapat SK Pencadangan Bupati Nunukan Tahun 2012, dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka kewenangan beralih ke provinsi. Dalam pengelolaannya harus sudah jelas berkas P3D dari Pemerintah Daerah Kabupaten ke Pemerintah Daerah Provinsi.

Amehr Hakim, Koordinator Penataan Kawasan Konservasi, Direktorat KKHL menyampaikan bahwa Pengelolaan Kawasan Konservasi dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, setelah adanya penetapan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Salah satu syarat ditetapkannya suatu Kawasan Konservasi adalah adanya usulan pencadangan, surat permohonan pengelolaan KKPD Setabu dari Provinsi Kaltara dapat dijadikan sebagai inisiatif usulan pencadangan kawasan konservasi namun perlu adanya justifikasi dan komitmen yang kuat untuk pengelolaan KKPD tersebut.

Kepala BPSPL Pontianak, Andry I. Sukmoputro menyampaikan bahwa KKPD Setabu merupakan kawasan hutan mangrove seluas 74 Ha yang ditetapkan oleh Bupati Nunukan melalui SK Bupati Nomor 188.45/40/II/2012 pada tanggal 8 Februari 2012. Dengan adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu hal yang melatarbelakangi permohonan pengelolaan oleh DKP Provinsi Kalimantan Utara adalah adanya kegiatan masyarakat di sekitar KKPD, terutama berkaitan dengan budidaya rumput laut. Di dalam KKPD Setabu tersebut juga telah dimanfaatkan masyarakat dengan dibangunnya wisata mangrove yang telah memberi pemasukan, namun saat ini beberapa sarana prasarana mengalami kerusakan sehingga diharapkan adanya bantuan pengelolaan KKPD tersebut.

Tindak lanjut pembahasan tersebut berupa pemberian kewenangan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Sebatik kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. BPSPL Pontianak diharapkan dapat mengawal pendelegasian pengelolaan KKPD dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. (HST)

Sumber Website : kkp.go.id (22 Agustus 2022)

https://kkp.go.id/djprl/bpsplpontianak/artikel/44170-kawal-pengelolaan-kawasan-konservasi-perairan-di-kalimantan-utara-bpspl-pontianak-ikuti-pembahasan-permohonan-pengelolaan-kkpd-setabu-sebatik

Sebatik Terkait

DOB Kota Sebatik