BI Kaltara serius terapkan UU Mata Uang di Pulau Sebatik
BI Kaltara serius terapkan UU Mata Uang di Pulau Sebatik
Yogyakarta (ANTARA) - Transaksi masyarakat Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan yang masih menggunakan mata uang ringgit Malaysia menjadi perhatian serius Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dimana transaksi dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah. Demi menurunkan transaksi dengan mata uang Malaysia ini maka BI Kaltara telah menggelontorkan Rp80 miliar ke pulau yang berbatasan langsung dengan Malaysia itu. Kepala Kantor Perwakilan BI Kaltara, Hendik Sudaryanto di Yogyakarta, Sabtu menyatakan, telah melakukan berbagai langkah demi mengurangi transaksi mata uang tinggit oleh warga Pulau Sebatik. Yakni menambah loket penukaran uang tunai dan mendorong masyarakat di pulau itu agar meningkatkan kesadaran menggunakan mata uang rupiah. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang sudah sangat jelas bahwa warga negara Indonesia yang menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi dikenakan sanksi. N…