Pabrik CPO di Sebatik Tak Miliki Izin Operasi Pabrik CPO di Sebatik tak Miliki Izin Operasi
NUNUKAN --Bupati Nunukan, Kaliantan Utara, Asmin Laura Hafid menegaskan, pabrik crude palm oil (CPO) yang terletak di Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Pulau Sebatik belum layak beroperasi karena tidak memiliki izin. "Pabrik CPO milik PT Sempurna Sejahtera belum memiliki IUP (izin usaha produksi) karena tidak mengikuti standarisasi ketentuan sesuai undang-undang yang mengatur tentang hal itu," kata Asmin Laura, Rabu (8/3).
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 disebutkan pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) terlebih dahulu memiliki kebun kelapa sawit sendiri minimal 20 persen. Ketentuan inilah yang tidak dilakukan pemilik pabrik CPO kelapa sawit di Desa Bambangan itu sehingga sebenarnya tidak layak untuk beroperasi.
"Pabrik CPO kelapa sawit di Desa Bambangan tidak layak beroperasi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku yakni memiliki kebun kelapa sawit sendiri m…