DOB Sebatik Berpeluang Dibentuk Tanpa Persetujuan DPR

DOB Sebatik Berpeluang Dibentuk Tanpa Persetujuan DPR
Nunukan  - Pembentukan Pulau Sebatik menjadi daerah otonomi baru (DOB) berpeluang dilakukan pemerintah tanpa harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, kata Pejabat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Irianto Lambrie. Irianto di Nunukan, Kamis, menjelaskan bahwa kelak pengajuan syarat DOB dapat melalui dua pintu yakni DPR dan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, maka berkemungkinan diajukan melalui pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPR RI. Masalah pemekaran Pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan telah lama diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke DPR. Namun pada pembahasan DOB baru-baru ini, pembentukan Pulau Sebatik sebagai DOB belum dimasukkan ke agenda pembahasan DPR dengan pemerintah, kata dia kepada wartawan. Irianto Lambrie meyakinkan Pemprov Kalimantan Utara akan terus menindaklanjuti perihal pembentukan DOB bagi Pulau Sebatik karena sangat memenuhi syarat secara nasional. "Bukan berarti gagalnya Pulau Sebatik dibahas DPR RI menjadi D…
Various news site