Pemerintah Diminta Buka Kantor Imigrasi di Sebatik
Pemerintah Diminta Buka Kantor Imigrasi di Sebatik
Untuk memudahkan izin lintas negara dari Indonesia ke Malaysia, pemerintah diminta membuatkan kantor perwakilan imigrasi di Pulau Sebatik , Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Langkah itu dinilai sebagai solusi jangka pendek bagi warga Indonesia yang tinggal di perbatasan Malaysia. Hal itu menyusul kebijakan Malaysia yang mencabut penggunaan Pas (kartu masuk) Lintas Batas bagi warga yang ingin melintas dari Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia, pada 1 Januari 2013.
Saat ini, warga Indonesia yang ingin melintas ke Tawau harus menggunakan paspor. Otomatis, warga yang biasa pergi ke Tawau harus mengurus administrasi keimigrasian ke Pulau Nunukan yang jaraknya cukup jauh.
“Kami meminta agar disediakan kantor khusus di Pulau Sebatik untuk mengurus proses administrasi keimigrasian. Ini memudahkan kami untuk bepergian ke Tawau, Malaysia,” kata Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sebatik Khairuddin di Samarinda, Kamis (26/9/2013).
Sejak Pas Lintas Batas dicabut, warga harus mengeluark…