Hutan Lindung Pulau Sebatik Ikut Diperluas

Hutan Lindung Pulau Sebatik Ikut Diperluas
NUNUKAN , Selain Pulau Nunukan, hutan lindung di Pulau Sebatik juga mengalami perluasan sesuai dengan Rekomendasi Tim Terpadu Perubahan RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 79 tahun 2001, Pulau Nunukan memiliki sekitar 1.744 hektare hutan lindung dan sekitar 5.343 hektare Kawasan Budidaya Kehutanan lainnya berupa Hutan Produksi. Melalui Rekomendasi Tim Terpadu Perubahan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi seluas 2.857 hektare. Sementara sisanya 20.524 hektare berupa Kawasan Budidaya Non Kehutanan. Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Sutan N Siburian mengatakan, idealnya Pulau Sebatik wilayah Indonesia, yang memiliki luas 24.600 hektare harus memiliki kawasan lindung 30 persen dari luas wilayah atau sekitar 7.380 hektare. Jika mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 79 tahun 2001, Pulau Sebatik memiliki sekitar 1.978 hektare hutan lindung. Namu…
Various news site