Pembabat Kawasan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat Tidak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan
Pembabat Kawasan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat Tidak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan
SIMP4TIK News - Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat dibabat sekelompok masyarakat yang mengaku memiliki sertifikat kepemilikan lahan dan akan digunakan sebagai kegiatan perikanan dan rumput laut. Kegiatan terebut diketahui sudah sejak Agustus 2022 lalu, begitu disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukuman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Ahmad Musafar, SP, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (8/2/2023). Menurut Ahmad Musafar pihaknya diundang Camat Sebatik Barat pada Agustus 2022, bersama instansi lainnya, diantaranya Satpol PP, Dinas Kehutanan, kepala Desa setempat dan stakeholder lainnya. "Pembukaan lahan itu dibuka tanpa adanya izin, kami mendapatkan informasi atau laporan itu dari Satpol PP, Camat tidak mengetahui, setelah jalan kegiatannya barulah diketahui," ujarnya. Pada pertemuan itu, kata Ahmad Musafar, diketahui melalui Kepala Desa yang menyebut bahwa lahan mangrove yang dibabat tersebut merupakan lahan milik warga yang sudah bersert…