Bawa Sabu, Dua Wanita Dibekuk di Sebatik


Bawa Sabu, Dua Wanita Dibekuk di Sebatik

NUNUKAN – Dua wanita dibekuk tim gabung TNI terdiri dari Binda Kaltara, Satgas TNI Sebatik, Tim SFQR Lanal Nunukan. Wanita berinisial ID dan MA diamankan di Sebatik saat membawa narkotika golongan satu jenis sabu.

—- menyampaikan dua wanita ini diamankan pada Kamis (17/11) sekira pukul 07.10 WITA, di Pangkalan Tradisional Somel Jalan Usman Harun, RT 01, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Adanya pengiriman sabu tujuan Tarakan berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (16/11) sekira pukul 20.00 WITA.

Dari informasi tersebut, tim gabungan intelijen TNI melaksanakan pendalaman dengan pemantauan serta pemeriksaan terhadap speedboat rute Tawau-Somel, Sei Pancang. Tim gabungan intelijen TNI melihat 2 orang wanita penumpang speedboat berasal dari Tawau, Malaysia yang mencurigakan.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 wanita tersebut dan barang bawaannya. Hasilnya, diketemukan 4 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu yang dilakban warna coklat yang disimpan didalam tas. Sehingga, 2 wanita beserta barang bukti dibawa menuju Pos Satgas Marinir Sei Pancang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, ID diketahui merupakan warga Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Sementara, MA diketahui merupakan Warga Negara Malaysia yang bermukim di Ranggu Saujana, Tawau.

Dari keduanya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 paket narkoba jenis sabu seberat 4.284 gram, 4 unit handphone, uang tunai RM 1.696 dan RP 1.045.000. Dugaan sabu yang ditemukan telah dibuktikan merupakan methamphetamine menggunakan TruNarc (deteksi narkoba) milik Lanal Nunukan. “Pukul 14.40 WITA tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNN Kaltara untuk pendalaman serta proses hukum lebih lanjut,” bebernya.


Sementara, keterangan dari kedua tersangka bahwa barang tersebut dibawa dari Tawau yang didapat dari seseorang BR yang merupakan warga Tawau. Keduanya mengakui barang haram tersebut diberikan pada pukul 05.30 waktu setempat dari BR di Pelabuhan Lama Tawau yang sudah disimpan di dalam tas pakaian. “Tersangka mengakui barang tersebut setelah sesampai di Pangkalan Somel, Sei Pancang Sebatik akan dibawa ke PLBN Sebatik untuk menuju ke pemesan yang berada di Tarakan. Tersangka mengakui upah BR setiap 1 kilogram RM 5000 atau senilai Rp 17,2 juta. “Tersangka mengakui telah melaksanakan pengantaran narkoba jenis sabu sudah 2 kali yang pertama pada Juli 2022, dan yang kedua pada November 2022 dengan pemesan yang sama dari Tarakan. Tersangka juga tidak mengenal pemesan yang berada di Tarakan. Sebab, BR menyampaikan saat di Tarakan sudah ada yang langsung menjemput,” tambahnya. (akz/lim)

Editor : Azwar Halim

Sumber Website : https://radartarakan.jawapos.com/daerah/nunukan/19/11/2022/bawa-sabu-dua-wanita-dibekuk-di-sebatik/


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url