Data ESDM: 40 Blok Migas Sudah Ikuti Skema Gross Split
Data ESDM: 40 Blok Migas Sudah Ikuti Skema Gross Split Data ESDM: 40 Blok Migas Sudah Ikuti Skema Gross Split
Pemerintah kembali menandatangani tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Konvensional dengan skema gross split. Ketiga WK Migas yang ditandatangani tersebut merupakan hasil Penawaran WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018, yakni WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik , yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery, dilakukan perubahan menjadi gross split. Skema gross split adalah skema di mana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan di muka. Melalui skema gross split, negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dengan penandatanganan 3 WK Migas Konvensional dan 1 amandemen KKS ini…