Kondisi Umum Kecamatan Sebatik Utara

Kondisi Umum Kecamatan Sebatik Utara
Wilayah administrasi Kabupaten Nunukan pada awal pembentukannya meliputi 5 kecamatan yaitu Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik. Kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis dan Kecamatan Krayan.

Posisi pulau Sebatik sebagai beranda depan NKRI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dianggap sangat strategis dan menjadi kepentingan nasional sehingga menjadi salah satu daerah perbatasan prioritas untuk dikembangkan. Hal ini sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan dimana pada pasal 9 ayat (2) berbunyi “Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan”.

Kondisi Umum Kecamatan Sebatik UtaraSebagai wilayah perbatasan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah untuk dikembangkan, maka pada tahun 2011 pulau Sebatik kembali dimekarkan dari 2 (dua) kecamatan menjadi 5 (lima) kecamatan yang ditandai dengan dibentuknya Kecamatan Sebatik Tengah, Sebatik Utara dan Sebatik Timur. Pemekaran ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Sebatik Utara dan Sebatik Tengah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada tanggal 10 Agustus 2011 yang ditindak lanjuti dengan pengisian Struktur Pemerintahan Kecamatan pada pelantikan tanggal 27 Oktober 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 821.2/1992/BKDD-III/X/2011.

Sebatik Utara adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Sebatik Utara merupakan pemekaran dari kecamatan Sebatik yang disahkan oleh DPRD Nunukan melalui Peraturan Daerah (Perda) pada tanggal 10 Agustus 2011.

Kecamatan Sebatik Utara memilki luas wilayah 2,549 Km2 yang terdiri atas tiga desa dengan rincian sebagai berikut:

Desa Sei Pancang : 1,320 Km2 (51,78%)
Desa Seberang : 7,08 Km2 (27,77%)
Desa Lapri : 5,21 Km2 (12,12%)
Total : 2,549 Km2 (100%)
Sumber : Monografi Desa Se-Kec. Sebatik Utara Tahun 2013

Jika dilihat rincian diatas maka batas-batas wilayah dan posisi Kecamatan Sebatik Utara memiliki batas wilayah sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara berbatasan daratan dengan Sabah – Malaysia Timur;
  2. Sebelah Timur berbatasan perairan dengan Sabah – Malaysia Timur ;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sebatik Timur; dan
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Sebatik Tengah.

Secara topografi, Kecamatan Sebatik Utara terdiri dari dataran rendah serta perbukitan. Dataran rendah berada di desa Sei Pancang sedangkan perbukitan berada di desa Seberang dan Lapri.

Sumber : SebatikUtara.Wordpress.com

Sebatik Terkait

DOB Kota Sebatik